Untuk itu, pihaknya mendorong desa supaya melakukan komunikasi lagi untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai program pembangunan tambak garam.

”Jadi perlu komunikasi lagi dengan masyarakat supaya kondusif. Apalagi, tadi Kades bersedia untuk menyerahkan lahan yang ber SPPT itu kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, perwakilan Pemdes Gersik Putih, Masdawi, mengakui jika 21 hektar dari 41 hektar yang akan digarap dikuasai per orangan atas dasar SHM. Sedangkan sisanya 20 hektar, masih atas nama tanah negara.

”Tapi, bukan semuanya SPPT atas nama Kades, hanya 6 Ha,” katanya membantah.

”20 Ha tanah negara termasuk yang SPPT atas nama Kades itu yang akan dibagi dengan pihak penggarap dan masyarakat 10 hektaran dalam bentuk lahan jadi (dibangun tambak),” dalihnya lebih lanjut.