Aksi warga itu merupakan kesekian kalinya dalam menolak pembangunan tambak garam, namun Pemerintah Desa beserta penggarap ngotot mereklamasi Pantai untuk dibangun tambak seluas 42 hektar.

Warga juga menilai pembangunan tambak dinilai akan berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem laut.

Di mana, penghasilan warga sekitar dan nelayan luar yang biasa menangkap ikan dan mencari rajungan di kawasan tersebut juga terancam hilang.

Namun sayang, saat ini warga malah dilaporkan ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan ponton dan excavator oleh pengusaha yang akan menggarap lahan.***