SURABAYA, MaduraPost- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan melaporkan empat jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Komisi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) dan Ombudsman, atas ketidakseriusannya dalam menangani perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi.
Mereka adalah Wahyu Hidayatullah, Novan Ariyanto, Yulistiono, dan Winarko.
Ini terkait sikap para jaksa yang tidak mengirimkan berkas kontra memori kasasi. Padahal pada 13 Juni 2022, korban dan AJI Surabaya telah beraudiensi ke Kejati Jatim untuk menanyakan alasan mengapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi. Saat itu, Nurhadi juga telah memberikan informasi bahwasanya terdakwa telah mengajukan kasasi pada 7 Juni 2022.
Hari ini (30/8/2022), AJI Surabaya, korban Nurhadi, dan kuasa hukum korban, Salawati Taher, mendatangi Kejati Jatim untuk meminta klarifikasi atas keteledoran tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri JPU Wahyu Hidayatullah, ia mengakui bahwa surat relaas memori kasasi sudah diterima namun terselip. Bagian surat administrasi pengadilan tinggi pun meminta maaf.