Kemudian, pada 28 Juni 2022, memori kasasi dikirim kepada JPU. Sayangnya, berkas kasasi dikirimkan ke MA pada 4 Juli 2022 tanpa kontra memori kasasi dari jaksa.
Terpisah, ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, menyayangkan dan tidak percaya pada pernyataan JPU yang menyebut bahwa pengiriman kontra memori kasasi tidak dibatasi waktu.
Eben mengatakan, ayat 7 pasal 248 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan: "Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi."
Sedangkan ayat 1 pasal tersebut menyatakan: "Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 hari setelah mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima."