PAMEKASAN, MaduraPost - Demi meringankan beban warga disaat masa pandemi Covid-19, pemerintah pusat gelontarkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi warga yang berhak menerima secara cuma-cuma
Namun Hal ini berbeda dengan apa yang dilakukan oleh oknum Kepala Dusun (Kadus) di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dia diduga melakukan pungutan liar (Pungli) saat membagikan bantuan sosial bagi warga
"Saat pembagian beras 10 kg kami dimintai uang 10 Ribu dengan dalih uang transport," tutur warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya
Diketahui beras tersebut adalah Bansos tambahan dari Penerima Kelurga harapan (PKH) yang di distribusikan serentak pada hari Minggu (08/08/2021) kemarin
Bakir, Salah seorang pendamping PKH di Desa Tlonto Raja saat dihubungi MaduraPost membenarkan bahwa beras tersebut diperuntukan bagi warga yang sudah terdata sebagai penerima PKH, namun terkait masalah pungutan 10 Ribu yang diduga dilakukan oknum kades dia tegaskan tidak mengetahui