PAMEKASAN, MaduraPost - Event Pamekasan Night Carnival (PNC) dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ke-492, pada malam Jum'at (21/10) kemaren telah berlangsung meriah.
Namun disisi lain, pelaksanaannya (PNC, red) itu diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
Menanggapi hal tersebut, Abdus Marhaen selaku Ketua Front Aksi Massa (FAMAS) menyatakan, kalau hal itu benar adanya pihaknya sangat prihatin. Dan kalau itu benar terjadi, kata dia, berarti Kabupaten Pamekasan sudah benar-benar tidak baik-baik saja.
"Artinya memang kalau kegiatan itu dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang ada berarti kan itu Bodong (ilegal). Dan itu sudah sangat jelas mengajarkan kami sebagai masyarakat Pamekasan tidak patuh terhadap hukum," katanya, Jumat (28/10/2022).
Ini kan sangat ironis, kata Marhaen (akrab disapa), Pemerintah yang selama ini menggaung-gaungkan supaya masyarakat taat dan patuh terhadap peraturan yang ada, namun Pemerintah itu sendiri yang melanggarnya.