PAMEKASAN, MaduraPost - Ach Rifa"i Pengacara dari Biro Bantuan Hukum Universitas Madura (BBH UNIRA) di laporkan atas tindakan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pamekasan oleh Rahmawati, Jumat (27/03/2020).
Laporan Rahmawati terhadap Ach Rifa'i telah terigestrasi di SPKT Polres pamekasan dengan nomor TBL/96/III/2020/JATIM/RES PMK.
Ach Rifa'i diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui Media Sosial (medsos) Whatsapp kepada Rahmawati.
“Laporan atas tindakan pencemaran nama baik terhadap saya sendiri, keluarga dan anak,”ungkapnya.
Bermula dari arisan yang bermasalah antara Rahmawati dan Erin pada tahun 2019,Ach Rifa'i di minta oleh Erin sebagai fasilitator antara Erin dan Rahmawati.