“Dengan Raperda ini diharapkan sistem perparkiran di Kabupaten Sumenep berorientasi pada kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan pengguna jasa parkir, selain memberikan kontribusi bagi pembangunan melalui PAD,” kata Wabup Dewi Khalifah lebih lanjut.

Keempat, terkait dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Pada prinsipnya Bupati Fauzi juga mendukung, sebab dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran huruf H.

Yakni pembagian urusan pemerintahan wajib bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada sub urusan kualitas hidup perempuan.

Begitu pula dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan PUG di daerah.

“Dengan adanya Raperda tentang PUG diharapkan bisa melibatkan secara optimal dan dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan nasional dan pembangunan di semua sektor tanpa perlakuan diskriminatif,” kata dia menambahkan.