SUMENEP, MaduraPost - 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dibacakan pada Rapat Paripurna, Kamis (3/2/2022) kemarin.
4 Raperda tersebut dibacakan langsung Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Dewi Khalifah. Mewakili Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, pihaknya menyampaikan pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD Sumenep.
Pertama, terkait dengan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Dalam penyampaiannya itu, Bupati Fauzi berharap Raperda ini menjadi instrumen yang bisa mengakomodir kearifan lokal Kabupaten Sumenep yang memiliki karakteristik kepulauan dengan tetap berpedoman pada sistem perencanaan nasional.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang diselenggarakan oleh unsur penyelenggaran di daerah sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Wabup Dewi Khalifah saat membacakan sambutan Bupati Fauzi, Jumat (4/2).
Kedua, terkait dengan Raperda Perlindungan Garis Sempadan Pantai. Pada prinsipnya Bupati juga mendukung Raperda tersebut, karena wilayah pesisir rentan terhadap perubahan, sehingga perlu dilindungi melalui suatu kebijakan pengelolaan yang berkelanjutan.