Hal ini agar dapat menyeimbangkan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah pesisir untuk kepentingan ekonomi tanpa mengorbankan generasi yang akan datang, salah satunya melalui sempadan pantai.
“Pemkab Sumenep yang memiliki sempadan pantai wajib menetapkan batas sempadan pantai dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayahnya, dengan adanya Raperda ini diharapkan penentuan sempadan pantai lebih terukur dan pelestariannya dapat terlindungi,” kata dia menjelaskan.
Ketiga, terkait dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, Bupati juga mengakui jika pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pendapatan retribusinya saja.
Namun, harus diimbangi dengan pelayanan terhadap pengguna jasa parkir, juga penentuan ruas-ruas jalan yang menjadi zonasi parkir, sehingga pengaturan dalam penyelenggaraan parkir dapat berjalan dan mendukung arus lalu lintas menjadi lancar dan tidak terganggu dengan parkir.