SUMENEP, MaduraPost - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini tidak lagi menjadi institusi utama dalam pengusutan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024.

Penanganan perkara tersebut telah resmi dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Menurut Kepala Seksi Intelijen Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, pemindahan wewenang tersebut mulai berlaku sejak Rabu, 14 Mei 2025.

Ia menyebut, bahwa Kejari telah menerima surat perintah resmi dari Kejati Jawa Timur terkait hal itu.

"Kami sudah mendapatkan surat instruksi yang diterbitkan oleh Kejati, lengkap dengan tanda tangan langsung dari Kepala Kejati," ungkap Indra dalam keterangannya belum lama ini, Minggu (18/5).

Dengan beralihnya penanganan, seluruh proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana APBN dalam program BSPS di Sumenep kini menjadi tanggung jawab penuh Kejati Jatim.