Ini mencakup tahap pengumpulan informasi hingga pemanggilan pihak-pihak yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.

"Penanganan sepenuhnya berada di tangan tim dari Kejati. Mereka yang akan memimpin dan mengarahkan jalannya proses penyelidikan," tambahnya.

Meski demikian, Sumenep" class="inline-tag-link">Kejari Sumenep tidak sepenuhnya dilepaskan dari perkara ini. Tiga pejabat dari Kejari tetap diminta berpartisipasi dalam tim, namun berada di bawah komando langsung Kejati Jatim. Keikutsertaan ini bersifat koordinatif, sesuai arahan dari tim pidana khusus Kejati.

"Tim kami terdiri dari tiga orang, yakni Kasipidsus, Kasidatun, dan saya sendiri selaku Kasi Intel. Kami bertugas sesuai perintah dari Pidsus Kejati Jatim," jelas Indra.***