Terbukti, dalam surat Gubernur Jawa Timur, hanya tercatat untuk Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya. Sedangkan Madura secara keseluruhan tidak ada dalam isi Inmendagri tersebut.
Ditambah dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk pengendalian penyebaran Covid-19, tidak menyebutkan Kabupaten Sumenep atau bahkan Madura secara keseluruhan ke dalam pemberlakuan PPKM.
Terlihat dalam poin pertama pemberlakuan PPKM hanya di 11 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diantaranya Kota Surabaya, Kota Sidoarjo, Kota Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Blitar. (Mp/al/rul)