Taufikurrahman, Kasi Perda Satpol PP Sumenep menerangkan, penyegelan Kafe Cuan telah melanggar Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). Sementara Kafe Java In, menurutnya, tidak dilakukan tindakan penyegelan, dengan alasan pengunjung kala itu kurang dari 50 persen.

"Satpol PP hanya melihat empat kursi dilantai dua Kafe Java In, makanya tidak dilakukan penindakan penyegelan," katanya, saat dikonfirmasi media, Kamis (17/2).

Dia menegaskan, tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa, serta kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Dia juga menguraikan, dalam aturan itu, operasi usaha Kafe dan Resto saat ada kegiatan pelanggan ditempat, tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas Kafe.