"Apabila lebih akan dilakukan penindakan. Sedangkan untuk pesanan antar jemput tetap tidak ada pembatasan, akan tetapi harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Terkait simpang siur penutupan Kafe, kita ada SE baru. Kalau lebih 50 persen pengunjung, kita akan melakukan penutupan sesuai Inmendagri," urai dia.
Padahal, Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep Nomor 800/943/435.205/2020 tentang pemberlakuan jam malam bagi operasional Kafe, berlaku sejak 1 Januari 2021, berdasar pada Perbup nomor 452 tentang satuan tugas pengawasan Covid-19.
Disambung dengan Perbup nomor 61 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Taufikurrahman menjelaskan, bahwa sejak diterbitkannya Inmendagri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur, maka dengan sendirinya SE Bupati tidak berlaku.
"Maka secara otomatis SE Bupati tentang pembatasan jam buka Kafe sudah tidak berlaku,” tegasnya.
Sekedar informasi, dalam Inmendagri dan Keputusan Gubernur, Kabupaten Sumenep tidak masuk PPKM. Dijelaskan, dalam Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro pada poin keempat huruf F, prioritas pemberlakuan PPKM di Provinsi Jawa Timur tidak menyebutkan Kabupaten Sumenep dan Madura secara keseluruhan.