Kronologis penangkapan, pada Rabu (18/11/2020), sekitar pukul 18.15 WIB, anggota Timsus dibantu Polsek Kangean dan Polsek Kangayan melakukan penulusuran beberapa tersangka, diantaranya :
Miftahol Arifin (28), warga Dusun Palalangan, Desa Sambakati, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya sendiri. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk vivo, 1 perangkat alat hisab sabu yang terdiri dari kaca atau bong, 2 sedotan, dan 1 buah botol aqua.
Lalu tersangka Jalil Hasyrofi (24), Dusun Timur Alun-alun, Desa Arjasa, Kecamatan setempat, juga diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk vivo.
Dilanjutkan penangkapan tersangka lainnya, yaitu Akhmad Azhar Basir (32), warga Dusun Salim, Desa Kalisangka, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk oppo.