SUMENEP, MaduraPost - Baru-baru ini, gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Kangean dan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ringkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 49.81 gram.

Narkoba tersebut diamankan dari tangan tersangka Samsiyah (27), warga Dusun Nyamplong Ondung, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 49.81 gram, 1 buah handphone merk oppo, 1 buah perangkat alat hisab sabu yang terdiri dari kaca atau bong sedotan, 1 buah botol, 100 lebih klip plastik ukuran kecil, dan terakhir 3 buah klip plastik ukuran 1 ons.

"Dia diamankan di dalam rumahnya, di Dusun Lambeng Deje, Desa setempat," ungkap Ipda Miftahol Rahman, Kapolsek Kangean dalam rilisnya, Sabtu (21/11).

Polisi tak hanya menangkap Samsiyah, 6 orang diantaranya ikut terseret dari pengembangan ke atas hingga penulusuran ke bawah. Hal itu mengacu pada dasa laporan LP-A/7/XI/RES.4.2./2020/JATIM/NKB/SPKT POLSEK KANGEAN, tanggal 18 November 2020, kemudian SP-Sidik/34/XI/2020/Polsek Arjasa, tanggal 18 November 2020, dan SP-Lidik/21/XI/2020/Polsek, tanggal 18 November 2020.