Diki Rifqiyansyah (28), warga Desa Angkatan, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 buah handphone merk oppo. Dodik (36), warga Dusun Masjid, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya. BB yang disita, yakni 1 perangkat alat hisab sabu yang terdiri dari kaca atau bbong, sedotan, dan 1 buah botol aqua.
Terakhir, yaitu Fauzan Teguh Suparto (32) warga Dusun Nyangkreng, Desa Angon-Angon, Kecamatan setempat, diamankan di dalam rumahnya.
"Anggota lalu membawa seluruh tersangka dan BB ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Kini, 7 tersangka dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada satu pun Bandar narkoba yang berhasil diungkap oleh Polres Sumenep, meski puluhan gram narkoba yang semakin tersebar terus diungkap. (Mp/al/kk)