SUMENEP, MaduraPost - Dugaan penyelewengan dana hingga puluhan miliar rupiah yang menyeret Bank Jatim Cabang Sumenep, Madura, kembali menjadi perhatian kalangan aktivis.
Mereka menilai penanganan perkara tersebut terkesan meredup tanpa kejelasan, terutama terkait perkembangan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (APH).
Koordinator Forum Advokasi dan Aksi (Foraksi), Moh Nurul Hidayatullah, menyampaikan bahwa nilai dugaan fraud yang melibatkan bank milik pemerintah daerah itu berkisar antara Rp20 hingga Rp23 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut diduga terjadi melalui transaksi mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dioperasikan oleh mitra usaha Bank Jatim.
Menurutnya, praktik yang disinyalir melanggar hukum itu diperkirakan telah berlangsung sejak 2019. Namun, kasus tersebut baru terkuak dan berlanjut ke tahap proses hukum pada 2022.