Ia menilai, hasil serta perkembangan penanganan perkara ini penting disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebab, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan banyak pihak, terutama nasabah. Sebagai lembaga keuangan, kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap bank menjadi taruhan besar.

“Apalagi, Bank Jatim ini merupakan perusahaan milik pemerintah,” ujarnya.

Dayat juga menegaskan bahwa dugaan fraud di Bank Jatim Cabang Sumenep tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia meyakini kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal lainnya masih perlu didalami.

Hal itu, menurutnya, merujuk pada pernyataan kuasa hukum tersangka Fajar, Kamarullah, dalam sejumlah pemberitaan.

“Pengacara tersangka Fajar menyebutkan, ada sekitar 22 pegawai yang dicurigai terlibat kasus ini. Salah satunya adalah Pimpinan Bank Jatim Cabang Sumenep,” pungkasnya.***