"Padahal sesuai PKPU nomor 19 tahun 2019 sangat jelas, PPS memberikan data tersebut kepada pengawas desa atau kelurahan berupa soff copy dan heard copy. Tapi itu tidak dilakukan, makanya amburadul seperti saat ini," imbuhnya.

Mestinya, kata Noris, menyampaikan kepada partai politik jika terdapat kesalahan pada saat forum digelar. Namun hal itu tidak dilaksanakan. Sehingga KPU bisa dikatakan KPU unprosedural (cacat prosedur).

"KPU harus menaati tata cara prosedur terhadap rekapitulasi data ini," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep, Abd. Warist mengatakan bahwa rapat pleno kali ini merupakan pleno perbaikan dari pleno tanggal 12 September 2020 lalu.

Hal tersebut dikarenakan terdapat Kecamatan yang melakukan kesalahan, seperti misalnya PPK Pragaan, salah input data A-KWK.