Bahkan, Warist menilai, dari 9 Kecamatan yang dimaksudkan Bawaslu tersebut sudah membacakan secara benar, pada rapat pleno sebelumnya yang digelar pada 12 September 2020.
"Yang tidak melakukan perbaikan hanya satu yakni Kecamatan Pragaan,” katanya.
Baca Juga:Upaya Konfirmasi Mentok, Istri Kades Galis Diduga Hindari Wartawan Usai Voice Note Ancaman Viral
Meski begitu, saat pelaksanaan pleno sebelumnya Bawaslu tidak memberikan masukan mengenai hal tersebut. Sehingga pihaknya memilih melanjutkan pleno DPHP meskipun tidak diikuti Bawaslu Sumenep. (Mp/al/kk)