SUMENEP, Madurapost.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sidang Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2020, Senin, 14 September, malam kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam pleno itu, KPU menuai protes dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep. Tidak hanya protes, seluruh Komisioner Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep juga memilih out dari forum tersebut.

Tindakan itu diambil lantaran Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep tidak mengindahkan nota keberatan yang disampaikan Bawaslu. Nota keberatan tersebut disampaikan karena terindikasi adanya banyak kesalahan rekapitulasi daftar calon pemilih ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat kabupaten.

"Kemarin kami (Bawaslu) sudah memberikan imbauan untuk menunda penetapan DPHP menjadi DPS, tapi KPU tidak mengindahkan, malah rapat pleno tetap dilanjutkan," ungkap Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">Bawaslu Sumenep, Anwar Noris pada media, Rabu (16/09/2020).

Menurutnya, hasil pengawasan yang dilakukan terdapat dugaan kejanggalan dalam rekapitulasi tingkat Kecamatan dengan rekapitulasi calon daftar pemilih tingkat (DPT) Kabupaten.