Noris menguraikan, rekapitulasi DPT terjadi di 9 Kecamatan. Akan tetapi, Sumenep" class="inline-tag-link">KPU Sumenep dalam rapat pleno hanya mendatangkan satu kecamatan.

"Kami minta untuk dilakukan perbaikan di sembilan kecamatan, tapi yang dihadirkan hanya satu. Jelas, ini sudah menyalahi aturan, apa dasar hukum yang dipakai oleh KPU sehingga data hasil rekap tingkat kecamatan bisa berubah, dan KPU tidak bisa menjawab. Makanya kami memilih out dari forum," tegasnya.

Amburadulnya pendataan, sambungnya, itu dikarenakan KPU tidak mematuhi aturan yang ada. Salah satu dugaannya adalah KPU melalui PPS tidak memberikan data by name hasil pemutkhiran data pemilih kepada pengawas desa atau kelurahan.

Sehingga, Bawaslu tidak bisa menyandingkan data yang dimiliki KPU. Untuk itu, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terkesan dibatasi.