PAMEKASAN, MaduraPost - Tujuh perangkat Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Pamekasan akhirnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Hal tersebut bedasarkan Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor : 235/B/2020/PT.TUN.SBY. Jo. Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY pada tanggal 4 Januari 2021.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyatakan "Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY tanggal 24 September 2020.
Menurut Ach Supyadi, SH. MH selaku Kuasa hukum penggugat, Putusan PT TUN sudah final sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah Desa Nyalabuh Daya untuk mengembalikan jabatan para tujuh perangkat desa yang diberhentikan.
"Bukan hanya mengembalikan tujuh perangkat desa yang diberhentikan keposisi jabatan yang sebelumnya, Tapi hak mereka selama ini juga harus dipenuhi," Jelas Supyadi dalam confrensi Pers yang digelar di Hotel New Ramayana. Kamis (7/1/2021).