Bahkan Supyadi dengan tegas mengatakan bahwa dalam amar putusan tersebut mengandung konsekuensi hukum yang apabila Pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak mengindahkan, Kepala Desa bisa dituntut secara hukum pidana.
"Sekarang tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Kepala desa, Selain melaksanakan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," Jelas Supyadi.
Sementara itu, Iwan selaku salah satu perangkat Desa yang diberhentikan meminta agar Kepala Desa legowo dan menerima putusan majelis hakim. Hal itu disampaikan Iwan demi menjada dan membangun Desa Nyalabuh Daya menjadi lebih Baik.
"Saya harap Pak Kades Legowo dan menerima kekalahan ini, Sekarang ayo kita bangun Desa Nyalabuh Daya menjadi desa yang maju untuk Pamekasan Hebat," Tutup Iwan. (Mp/liq/kk)