"Kemungkinan hari Jumat ini akan kami lakukan pemeriksaan kepada staff ahli bidang yayasan. Untuk pastinya kita akan gelar lagi di Polda dan akan mengundang pihak pelapor. Biar pelapor tahu fakta yang sebenarnya," paparnya.
Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan banyak fakta yang dilaporkan oleh pelapor tidak valid terkait tuduhannya tersebut.
"Setelah di cek ternyata tidak ada masalah. Dari laporan Sajali disebutkan disitu masalah tanahnya milik pemerintah. Setelah kita periksa ke BPN ternyata bukan, karena hak pakai punya yayasan itu sendiri. Sementara pengalihan itu juga sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sajali, ketua Umum LSM JCW Jatim malah menuding Polres Sumenep masuk angin dan tidak bertaji untuk menetapkan tersangka.
“Berdasarkan bukti, seharusnya penyidik sudah menetapkan tersangka, Apalagi sekarang sudah tahap penyidikan,” tegasnya.