Menurutnya, jika tahapan dari penyidikan sudah naik ke penyelidikan seharusnya sudah telah keluar nama tersangka. Sajali menganggap, bahwa penyidik Satreskrim Polres Sumenep diduga sengaja memperlambat kasus tersebut karena melibatkan mantan orang nomer Satu di Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, Sajali telah melayangkan surat ke Polda Jawa Timur untuk mengambil alih kasus tersebut.
“Biar proses hukumnya di ambil alih Polda, Karena Polres Sumenep sudah tidak mampu,” tukasnya. (Mp/al/rul)