"Kami masih menjalankan rekomendasi dari Kompolnas, cuma harus melengkapi saksi staff ahli dari yayasan," ungkap Satreskrim Polres Sumenep, AKP. Dhany, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (5/8).
Sayangnya, meski telah masuk ke tahap penyelidikan, penyidik Polres Sumenep belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut meski proses hukum sudah berjalan hampir tiga tahun.
"Kesulitannya ini kan bukan kasus yang umum, masalahnya tentang yayasan. Kita pertama kali datang, dan setelah ditelusuri kok yayasan ini ternyata milik dia sendiri, asetnya dialihkan ke yayasan yang dia bikin sendiri juga," kata Dhany.
Pihaknya juga menyebutkan, hari Jumat 7 Agustus 2020 akan melakukan pemanggilan kepada pihak yayasan, dilanjutkan pertemuan di Polda bersama pelapor.