SURABAYA, Madurapost.id - Sidang sengketa pemberhentian perangkat Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Kabupaten Pamekasan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, akibat dugaan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Nyalabuh Daya kepada Tujuh Perangkat Desanya.Selasa (28/07/2020)
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan Pembuktian dari Penggugat (perangkat desa) melalui Kuasa Hukumnya Subyadi SH.
Dalam sidang pembuktian tersebut, penggugat menghadirkan dua saksi antara lain mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya (Moh Takrib) serta Mantan Camat Kota Pamekasan (Saudi Rahman).
Moh Takrib didalam persidangan dengan lugas menjawab semua pertanyaan yang di berikan Majelis Hakim PTUN kepadanya.
Kesaksian mantan Kepala Desa Nyalabuh Daya dua periode berlangsung cepat karena pertanyaan yang diberikan majelis hakim kepada Moh Takrib hanya sebatas tahapan - tahapan pengangkatan perangkat desa dalam masa jabatannya, serta apakah perangkat desa pernah melakukan tindakan yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020 selama periode pemerintahannya.