Sebagai camat pada saat itu pihaknya menyarankan kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya agar tidak melakukan pemberhentian perangkat desa.

Saudi Rahman saat dikonfirmasi setelah sidang membenarkan bahwa pihaknya hanya sebagai saksi dari kasus sengketa pemberhentian Perangkat Desa Nyalabuh Daya.

"Kapasitas saya hanya sebagai saksi mas pada saat saya menjabat camat kota pamekasan" tutupnya sambil bergegas masuk ke mobilnya.

Sidang lanjutan akan di laksanakan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020. (Mp/liq/kk)