Dalam persidangan tersebut juga terkuak bahwa Camat Kota Pamekasan tidak pernah memberikan Rekom kepada Kepala Desa Nyalabuh Daya (M Juhri) untuk melakukan pemecatan kepada perangkat Desa Nyalabuh Daya.
"Saya tidak pernah memberikan rekom kepada kepala desa nyalabuh daya untuk melakukan pemberhentian kepada perangkat desanya", jawabnya saat di tanya majelis hakim
Alasan Camat Kota Pamekasan tidak memberikan rekom, karena alasan Kepala Desa tidak memenuhi ketentuan sebagaiman Perda Nomor 7 Tahun 2016 yang di perkuat dengan Perda Nomor 16 Tahun 2020.
"Alasanya kepala desa hanya berdasarkan permintaan tokoh masyarakat dan para pendukungnya sebagaimana disampaikan kades", jelas mantan camat yang saat ini menjabat sebagai kabag keuangan dan perencanaan.