"Atas dasar pengajuan Kades pada tangggal 18 Juni 2020, sudah kami tindak lanjuti balasan tetap kaki tolak, karena tidak sesuai dengan prosedural juga. Sama dengan yang surat pertama. Tidak ada dokumen dan berkas-berkas yang menunjang, mendukung, atas temuan-temuan masyarakat tersebut," ujar dia.

Namun pihaknya memastikan, jika suatu saat nanti sampai terjadi problematika di Desa sebab tak mengikuti prosuderal, akan menjadi tanggungjawab Kades.

"Karena tidak ada rekom dari kita, resikonya ditanggung Kades sendiri. Secara produk hukum, saat SK pemberhentian perangkat dikeluarkan Kades itu sudah sah, walaupun tidak sesuai prosedural. Tetapi ketika ada permasalahan kedepan itu tanggungjawabnya Kades. Termasuk nanti ketika ada penjaringan Kades harus bertanggungjawabkan," tegas dia. (Mp/al/kk)