Disamping itu, Camat Dungkek, Moh. Zaini menegaskan, bahwa Kades berhak untuk melakukan banyak keputusan. Namun harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
"Misalkan seperti perangkat yang jarang masuk, itu kan harus ada absensi, kemudian hal-hal yang lain seperti masyarakat yang tidak diayomi, kurang bisa memberikan pelayanan yang terbaik, itu harus dibuktikan," kata Zaini, saat dikonfirmasi di kantornya.
Namun, pihaknya membenarkan bahwa telah menolak surat permohonan rekomendasi pemberhentian perangkat Desa Lapa Laok.
"Surat pertama sempat saya tolak, tidak diberikan rekom sama saya. Kedua atas nama Dadan Permusyawaratan Desa (BPD), bahwa telah menerima informasi dari bawah. Pada waktu itu audiensi Lapa Laok itu sempat diterima oleh BPD, dia yang menampung aspirasi masyarakat," terangnya.
Kemudian, lanjut Zaini, BPD melanjutkan keluhan-keluhan melanjutkan kepada Kades, dan Kades turut melanjutkan ke Camat.