SUMENEP, Madurapost.id - Problematika sosial terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian 3 orang perangkat Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, oleh Kepala Desa (Kades) setempat yang diduga tidak produseral dinilai tak patuhi aturan.
Pasalnya, setelah ditolak dua kali oleh Camat Dungkek terkait permohonan rekomendasi SK pemberhentian perangkatnya itu, Gerakan Pemuda Timur Daya (Garda Raya) menilai Kades asal main copot.
"Seharusnya pak Kades harus konsultasi sebelum melakukan pemberhentian perangkat ke pak Camat. Setelah selesai konsultasi dengan pak Camat maka, akan ada rekomendasi tertulis terkait hasil konsultasi dengan pak Kades, baru setelah itu ada surat pemberhentian sementara," ungkap Abd. Basith, ketua Garda Raya, saat dikonfirmasi media ini, Selasa (30/6).
Basith melihat, beberapa mekanisme yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 8 tahun 2020, tentang pemberhentian perangkat Desa sama sekali tidak dijalankan Kades Lapa Laok.
"Malah alasan mereka, sekalipun tidak ada rekomendasi dari Camat akan tetap memberhentikan perangkat karena itu katanya adalah adat. Jadi ada egosektoral dari Kades," tuding dia.