"Padahal, sampai sekarang sudah satu bulan lebih persoalan itu masuk laporan," kata Tuhas, sapaan akrabnya ini, saat mendatangi penyidik di ruangannya, Rabu (10/6).
Lebih lanjut, Tuhas mengatakan, jika selama ini sudah banyak hal yang janggal pada proses kasusnya tersebut.
"Tanpa sepengatahuan saya, tiba-tiba salah satu pasal yang disangkakannya berubah. Dari pasal 363 menjadi 362, hal tersebut saya ketahui setelah membaca isi surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang saya terima terakhir kali," tegasnya.
Dia meminta, agar penyidik Polsek Polsek Prenduan segera memeriksa saksi-saksi lainnya.