SUMENEP, MaduraPost.id - Sudah lebih satu bulan Kepolisian Sektor (Polsek) Prenduan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan pengrusakan kandang ayam milik Tuhasbirullah.

Diketahui, kasus pencurian dan pengrusakan tersebut sudah masuk ranah hukum sejak tanggal 23 April 2020 laku, sesuai nomor surat LP/16/IV/2020/JATIM/RES. SUMENEP/SEK.PRENDUAN, dan surat perintah penyidikan : SP - LIDIK/16/IV/2020/Polsek.

Hingga kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Prenduan, hanya baru memeriksa beberapa saksi pada kasus tindak pidana pencuriannya saja. Sedangkan, saksi-saksi pada kasus pengrusakan belum dilakukan pemeriksaan.

Dianggap tak ada perkembangan, Tuhasbirullah, yang tak lain adalah pelapor kasus tersebut kemudian mempertanyakan tahapan perkembangan kasus itu kepada Bripka Hendri, Kepala Unit (Kanit) Satreskrim Polsek Prenduan.

Dia menanyakan, mengapa hanya saksi-saksi pencuriannya saja yang diperiksa, sedangkan saksi yang lain belum diperiksa.