Sementara itu, Bribka Hendri, menjelaskan, tidak diperiksanya saksi lain dan hanya fokus pada pemeriksaan terhadap saksi-saksi tindak pidana pencurian saja, sudah dianggap cukup kuat.
"Saya tidak memanggil saksi kasus pengrusakannya itu, karena pada saat kasus pencuriannya nanti masuk, maka otomatis pengrusakannya juga akan masuk. Kedua kasus itu objeknya sebenarnya sama," kata dia.
Hendri mengatakan, hingga saat ini hanya tinggal menunggu gelaran perkara dari kasus tersebut. Akan tetapi, sebab Kepala Satuan (Kasat) masih berada di Kepulauan, alhasil masih menunggu.
"Saat ini kami tinggal menunggu gelaran perkaranya saja," tuturnya.
Meski Hendri terkesan terpaksa mengatakan akan segera memanggil dan memeriksa saksi-saksi, pelapor terus mendesak agar kasus tersebut segera terselesaikan secara hukum. (Mp/nir/al/kk)