PAMEKASAN, MaduraPost - Salah seorang guru sertifikasi sekaligus Kepala Sekolah berinisial PRD di Desa Sana Tengah, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur kini diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat setempat.
Sebab berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan Media ini, guru tersebut selain jadi Kepala Sekolah SMPI Mambaul Ulum, ia juga merangkap jadi Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MI Miftahul Ulum dan Ketua Kelompok Tani (Kapoktan) di desanya.
Jadi, Kasek SMPI tersebut terindikasi melanggar melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 10 ayat 4 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162 /Pmk.05/2013 Pasal 6 ayat 6 dan 7 Tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara.
Salah seorang Wali Murid sebut saja si Pulan mengatakan, dirinya dan tentunya masyarakat di Desa Sanah Tengah bertanya-tanya kenapa Kasek itu kok bisa merangkap banyak jabatan.
"Pertama yang jelas, dengan ia (Kasek SMPI Mambaul Ulum Sana Tengah, red) merangkap jadi Bendahara BOS otomatis tugas pokoknya mengajar dan konsentrasinya terhadap pembelajaran anak didiknya tidak maksimal atau tergangu," katanya, Minggu (9/10/2022)