SUMENEP, Madurapost.id - Sejak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) nomor 443.32 / 700 / 435.102 / 2020, tentang persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat masyarakat yang tentang persyaratan tersebut.

Pasalnya, dalam SE yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Busyro Karim, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep pada 30 Mei 2020, mengatur persyaratan bagi warga yang bepergian atau datang dan keluar Sumenep.

Dijelaskan, sebagaimana SE persyaratan perjalanan bagi warga yang melakukan perjalanan keluar dari Kabupaten Sumenep, wajib membawa surat keterangan terbaru uji rapid test Covid-19 dengan hasil non reaktif.

“Masyarakat juga bisa membawa surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas,” kata Bupati Busyro Karim, Jumat (5/6/2020).

Sedangkan setiap warga atau orang yang bekerja di Kabupaten Sumenep tetapi bertempat tinggal di luar daerah, wajib menunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan berupa surat keterangan terbaru telah melakukan uji rapid test dengan hasil non reaktif, atau juga surat keterangan uji Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas.