Sedangkan, kata Andri, pihaknya membedakan antara pasien yang tidak usah membayar apabila ingin mendapatkan surat keterangan sehat bebas gejala.
"Mereka yang ingin pergi ke suatu daerah dan negara ya mereka yang cari sendiri, karena yang butuh mereka. Kecuali mereka yang sudah menjadi pasien atau sudah dirawat di rumah sakit. Hal itu dilakukan Pemkab Sumenep ini untuk memutuskan rantai penyebaran virus corona, makanya ditanggung negara pembayarannya," urainya.
Ditanya soal harga Rapit Test atau surat keterangan sehat bebas gejala di berbagai macam laboratorium standart di Sumenep, pihaknya menuturkan apabila bervariasi.
"Jadi untuk laboratorium itu variasi. Ada sekitar yang harga Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 400.000,- ini yang mandiri. Bedakan dengan pasien yang terduga atau tracing Dinas," pungkasnya. (Mp/al/kk)