"Setelah kami melakukan kajian dari data-data yang kami miliki maka diduga kuat KADES dan Perangkat Desa sebagai pelaksana bantuan RTLH tahun 2017 di Desa tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum". Lanjutnya.

"Beberapa pasal yang diduga dilanggar oleh pelaksana adalah:

1.Peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2.Undang undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 tentang TIPIKOR jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3.Melanggar pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal kitab UU hukum acara pidana. tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pidana penjara 1 tahun.