SUMENEP, MaduraPost - Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (LSM JCW) melalui kordinatornya (Abdurrahem) melayangkan laporan ke Polres Sumenep terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan perbuatan tidak menyenangkan serta pengrusakan rumah orang lain yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di salah satu Desa di Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep pada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2017, Jum'at (07/03/2020).
Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2017 pada Desa tersebut berjumlah 30 unit yang merupakan lending sektor dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep dengan rincian masing-masing rumah bantuan tersebut memperoleh Rp 10 juta sehingga jumlah total keseluruhan Rp 300.000.000 yang pengelolaannya dikelola sendiri oleh Kepala Desa berinisial (TT)
Abdurrahem mengatakan bahwa dasar melaporkan perkara tersebut adalah dari hasil investigasi yang dilakukannya di lapangan dan beberapa data yang ia punya serta dari kelluhan dan permintaan beberapa warga setempat agar hal tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.
"Melihat realisasinya seperti yang direalisakan pada rumah milik Miftahol yang salah satu dari warga setempat yang mendapat bantuan itu, ternyata hanya di rehab separuh sehingga rumah Miftahol bukan tambah layak huni tapi malah tambah rusak". Kata Abdurrahem.
Lebih lanjut Abdurrahem mengtakan kalau dalam pelaksanaannya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tersebut kami duga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.