4.Pasal 406 ayat (1) KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merukkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".Tutup Abdurrahem.(mp/fat/rus)
LSM JCW Laporkan Pelaksana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni 2017 ke Polres Sumenep
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga