4.Pasal 406 ayat (1) KUHP barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan menghancurkan, merukkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain".Tutup Abdurrahem.(mp/fat/rus)