Terpisah, di hari yang sama, Satreskoba juga berhasil menangkap Faisal Bahri (21), warga Dusun Takkan, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, bersama rekannya yakni Hengky Irawan (42), warga Dusun Nang-nangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, di rumah kosong milik warga yang beralamat di Desa Aeng Baja Raja.

Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut. Awalnya, dari hasil informasi masyarakat bahwa kedua terlapor sering mengkonsumsi dan transaksi narkoba jenis sabu di daerah Kecamatan Bluto.

"Dari informasi itu, petugas langsung melakukan lidik bersama anggota Satreskoba Polres Sumenep, dan didapat info kalau terlapor akan melakukan transaksi di salah satu rumah kosong milik warga," papar Widiarti.

Saat tertangkap, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan ditemukan BB, tepatnya diteras rumah Faisal Bahri. Setelah itu, dia juga mengaku bahwa sabu tersebut membeli kepada Hengky Irawan.

"Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Hengky Irawan sekira pukul 20.30 WIB, di dalam rumahnya sendiri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tepatnya di meja rias berupa 9 paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, berat kotor masing-masing ± 0,52 gram, 0,45 gram, 0,45 gram, 0,44 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,43 gram, 0,42 gram, 0,31 gram, berat keseluruhan ± 3,88 gram.