SUMENEP, MaduraPost - Berdasarkan hasil razia peredaran rokok ilegal dari monitoring dan pengawasan tim gabungan pengumpulan informasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdapat ribuan yang diamankan. Jumat, 7 Juli 2023.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidy mengungkapkan, hingga saat ini tim gabugan pengumpulan informasi sumenep" class="inline-tag-link">Pemkab Sumenep telah mendapatkan peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merek rokok Ilegal yang beragam.
Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal.
Kendati demikian, pihaknya mengatakan, bahwa pengawasan pita cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama semua pihak.
Seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan pengawasan paling dekat adalah masyarakat.