Laily menyebut, tujuan dari dibentuknya tim tersebut dalam rangka optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tim ini akan turun langsung kelapangan untuk melaksanakan pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal," kata Laily.

Hal ini dilakukan, demi memastikan serta mengedukasi para pedagang dan masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.

Aturan itu tertuang dalam pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.