"Saat dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep, didapat informasi bahwa Jufri sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas di jembatan rantai, dan akan melakukan transaksi narkoba," ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti, dalam rilisnya, Rabu (26/2).
Mengetahui hal tersebut, kata Widiarti, anggota Satreskoba Polres Sumenep melakukan pengintaian terhadap JufriI.
"Tak lama menunggu, kemudian Jufri melintas di kawasan tersebut yang membuat anggota Satresrkoba Polres Sumenep langsung melakukan penghadangan dan langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan," urainya.
Kini, Jufri, berikut BB diamankan polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Jufri di jerat penerapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.