SUMENEP, MaduraPost - Seakan tumbuh subur, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satreskoba Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali ungkap kasur pengedaran narkoba jenis sabu.
Kali ini, pengungkapan pengedaran narkoba jenis sabu itu terjadi hari Senin (24/2/2020) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin. Jufri Mardiyanto (33), warga Jalan K.H. Wahid Hasyim, Gang V, Desa Kolor, Kecamatan Kota, adalah yang sering bertransaksi di wilayah tersebut.
Di jembatan rantai, Jalan Yos Sudarso, Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget, dia diamankan polisi. Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan petugas dari Jufri Mardiyanto, yakni dua paket plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu, masing-masing berat kotor ± 0,73 gram, ± 0,43 gram, jumlah berat kotor keseluruhan ± 1,16 gram.
BB lainnya berupa yaitu, 1 sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 unit handphone merek Samsung, sebuah celana panjang merek Emba, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) M-5272-VE.
Sementara kronologis kejadian ditangkapnya Jufri Mardiyanto, berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Kalianget, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.