Surat yang dilayangkan Dinas PUPR tersebut ditandatangani Plt Cahya Wibawa dengan nomor surat 650/141/432.303/2020. Isi surat menjelaskan, tidak memberikan izin atau rekomendasi karena memanfaatkan bahu jalan.
Penolakan Cahya bersandar pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yakni setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggu fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
"Itu sudah berdasarkan aturan yang berlaku. Memang tidak boleh mendirikan atau menggunakan bahu jalan," kata Cahya.
Persoalan komunikasi atau koordinasi yang pernah dibangun pemilik kafe dengan Plt PUPR Muharram dan Dinkes itu bukan wewenangnya. Pihaknya menolak pendirian bangunan kafe karena di Jalan Ponorogo tersebut menjadi bagian pengawasannya.
"Kita sudah berbicara dengan staf yang di bawah. Ada bidang yang menangani di bagian ini. Jadi informasinya kita juga dari bawah," paparnya.